
(Bantul, 03/10/19) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada Jum’at (19/09/19) lalu. Dari penangkapan ini, BNNK Bantul berhasil menangkap salah satu pelaku dan mengamankan shabu seberat 5,25 gram, dua buah smartphone, satu buah sepeda motor matic dan uang sebesar Rp132.000,00.
Tersangka berinisial CT (39), pekerja swasta yang beralamat di Pakualaman, Kota Yogyakarta tersebut tertangkap di Dusun Kaliputih, Pendowoharjo, Bantul pada 19 September 2019 sekitar pukul 23.50 WIB. Menurut keterangan dari Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah, CT adalah pembeli narkoba dari PS, yang selama ini menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Kepala BNNK Bantul mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai akan adanya peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Melalui penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diperoleh informasi transaksi narkoba tersebut akan dilakukan pada tanggal 19 September 2019 malam.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil memergoki CT yang sedang mencari sesuatu. Setelah digeledah dan diperiksa, akhirnya tersangka mengaku tengah mencari paket shabu.
Melalui tersangka, petugas berhasil menemukan paket shabu yang dibungkus dengan tisu dan dilakban hitam di jalan pinggir perkampungan.
“Didapat keterangan jika shabu tersebut dikirim oleh seorang napi di Lapas II A Yogyakarta, setelah ini kami akan menyerahkan penyelidikan ke BNNP DIY.” jelas Arfin. (sm)